Langsung ke konten utama

Aurat dan Jilbab

Rasulullah bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang
berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok.Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya.Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari
jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang Allah perintahkan untuk ditutupi.

Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang “tak layak” tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal baru
yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama,atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata).

Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian islami) mulai tumbuh.Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar
dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan.

Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat.Permasalahannya, apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi.

AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:

1. Al-Qur’an surat Annur:
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumur (Ind:jilbab)nya ke dadanya…’”

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat
tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan
ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA.mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah
bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga
termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata: “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali  wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk
menutup aurat.

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi
wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua
telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami
bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika
dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak
dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup
aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja
namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada
laki-laki lain bisa melihatnya.

Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain
yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur’an:
a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya
orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).

Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak
menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup.
Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku
jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada
zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf
mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa
memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk
istri-istri Rasulullah. Namun keumuman ayat ini
mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul
fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah
keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan
sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil
lafdzi la bikhususis sabab).

b. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang
mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka
tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi
seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab
dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas).
Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh
tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan
tanda keimanan mereka.

2. Hadis Rasulullah, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum
pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka
menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli
orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun
telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya
bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak
masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal
sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak
sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi
wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya.
Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer
aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab
perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh Allah atau
Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi
(qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka
adalah dosa besar.

SYARAT PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITA
Pada dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk pakaian
boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan.
2. Tidak tipis dan tidak transparan
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan
bentuk tubuh (tidak ketat)
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian
laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok.Sebab
pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian
laki-laki. Dengan alasan ini pula maka maka
membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang
dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi
di balik pakaian.(Wallahu a’lam bi ashshowab) (Ulil
Amin).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartun KIsah kebaikan dan keberanian Ali Bin Abu Thalib

Definisi Pendidikan Islam Pengertian tentang pendidikan, bila dikaitkan dengan Islam, maka menjadi “Pendidikan Islam”. Nama baru ini tentunya memiliki pengertian tersendiri dari pengertian-pengertian di atas, walau dalam kenyataanya masih dapat ditarik benang merah diantara beberapa pengertian tersebut. Beberpa pengertian tentang pendidikan Islam adalah sebagai berikut: M. Yusuf Al-Qardhawi memberikan pengertian bahwa: “pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya; akal dan hatinya; rohani dan jasmaninya; akhlak dan ketrampilanya. Karena itu, pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup, baik dalam keadaan damai maupun perang dan menyiapkanya untuk masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatanya, manis dan pahitnya”. Hasan Langgulung merumuskan pendidikan islam sebagai suatu “proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhir