A.Pendahuluan
Pendidik dan peserta didik merupakan komponen penting dalam sistem pendidikan Islam. Kedua komponen ini saling berinteraksi dalam proses pembelajaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan. Oleh karena itu, pendidik sangat berperan besar sekaligus menentukan ke mana arah potensi peserta didik yang akan dikembangkan.
Demikian
pula peserta didik, ia tidak hanya sekedar objek pendidikan, tetapi pada
saat-saat tertentu ia akan menjadi subjek pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa
posisi peserta didik pun tidak hanya sekedar pasif laksana cangkir kosong yang
siap menerima air kapan dan dimanapun. Akan tetapi peserta didik harus aktif,
kreatif dan dinamis dalam berinteraksi dengan gurunya, sekaligus dalam upaya
pengembangan keilmuannya.
Konsep
pendidik dan peserta didik dalam perspektif pendidikan Islam memiliki
karakteristik tersendiri yang sesuai dengan karakteristik pendidikan Islam itu
sendiri. Karakteristik ini akan membedakan konsep pendidik dan peserta didik
dalam pandangan pendidikan lainnya. Hal itu juga dapat ditelusuri melalui tugas
dan persyaratan ideal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik dan peserta
didik yang dikehendaki oleh Islam. Tentu semua itu tidak terlepas dari landasan
ajaran Islam itu sendiri, yaitu al-Qur’an dan Sunnah yang menginginkan
perkembangan pendidik dan peserta didik tidak bertentangan dengan ajaran kedua
landasan tersebut sesuai dengan pemahaman maksimal manusia.
Jika
karakteristik yang diinginkan oleh pendidikan Islam tersebut dapat dipenuhi,
maka pendidikan yang berkualitas niscaya akan dapat diraih. Untuk itu, kajian
dan analisis filosofis sangat dibutuhkan dalam merumuskan konsep pendidik dan
peserta didik dalam perspektif pendidikan Islam sehingga diperoleh pemahaman
yang utuh tentang kedua komponen tersebut.
Makalah yang sederhana ini akan menguraikan tentang analisis filosofis tentang pendidik dan peserta didik dalam perspektif filsafat pendidikan Islam. Diharapkan makalah ini menjadi bahan diskusi lebih lanjut agar dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kedua komponen itu sehingga berguna dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan secara efektif dan efisien.
Makalah yang sederhana ini akan menguraikan tentang analisis filosofis tentang pendidik dan peserta didik dalam perspektif filsafat pendidikan Islam. Diharapkan makalah ini menjadi bahan diskusi lebih lanjut agar dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kedua komponen itu sehingga berguna dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan secara efektif dan efisien.
B. Analisis Filosofis Pendidik
1. Pengertian Pendidik
Pendidik
adalah orang yang mendidik. Dalam pendidikan formal tingkat dasar dan menengah
disebut guru, sedangkan pada perguruan tinggi disebut dengan dosen. Dalam
bahasa Arab, juga ditemukan beberapa istilah yang memiliki makna pendidik,
yaitu ustadz, mudarris, mu’allim, dan mu’addib. Abuddin Nata mengemukakan bahwa
kata ustadz jamaknya asātidz yang berarti teacher (guru), professor (gelar
akademik), jenjang di bidang intelektual, pelatih, penulis, dan penyiar. Adapun
kata mudarris berarti teacher (guru), instructor (pelatih), lecture (dosen).
Sedangkan kata mu’allim yang juga berarti teacher (guru), instructor (pelatih),
dan trainer (pemandu). Sementara kata mu’addib berarti educator (pendidik) atau
teacher in koranic school (guru dalam lembaga pendidikan al-Qur’an).
Adanya
perbedaan dalam penggunaan istilah pendidik, juga berangkat dari penggunaan
istilah pendidikan yang digunakan. Bagi orang yang berpendapat bahwa istilah
yang tepat untuk menggunakan pendidikan adalah tarbiyah, maka seorang pendidik
disebut murabbi, jika ta’līm yang dianggap lebih tepat, maka pendidiknya
disebut mu’allim, dan jika ta’dīb yang dianggap lebih cocok untuk makna
pendidikan, maka pendidik disebut dengan mu’addib.
Kata
”murabbi”, sering dijumpai dalam kalimat yang orientasinya lebih
mengarah pada pemeliharaan, baik yang bersifat jasmani atau rohani.
Pemeliharaan seperti ini terlihat dalam proses orang tua membesarkan anaknya.
Mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan secara penuh agar anaknnya tumbuh
dengan fisik yang sehat dan kepribadian serta akhlak terpuji. Term mu’addib
mengacu kepada guru yang memiliki sifat-sifat rabbany yaitu nama yang diberikan
bagi orang-orang yang bijaksana dan terpelajar yang memiliki sikap tanggung
jawab yang tinggi serta mempunyai jiwa kasih sayng terhadap peserta didik.
Sedangkan kata ”mu’allim” memberikan konsekuensi bahwa guru adalah seorang yang
alim (ilmuan), menguasai ilmu pengetahuan, keratif dan memiliki komitmen dalam
pengembangan ilmu. Dalam pengertian ini maka seorang guru harus kaya dengan
ilmu dan aktivitas dan ia berusaha untuk memberikan pengetahuannya tersebut
kepada peserta didiknya.
Meskipun
terdapat berbagai perbedaan istilah, yang jelasnya makna dasar dari
masing-masing istilah tersebut terkandung di dalam konsep ”pendidik” dalam
pendidikan Islam. Dengan demikian, ”pendidik” tidak hanya sebagai orang yang
menyampaikan materi an sich kepada peserta didik (transfer of knowladge),
tetapi lebih dari itu ia juga bertugas untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik secara optimal (tranformation of knowladge) serta menanamkan nilai
(internalitation of values) yang berlandaskan kepada ajaran Islam. Tegasnya,
seorang pendidik berperan besar dalam menumbuh-kembangkan berbagai potensi
positif peserta didik secara optimal sehingga tujuan pendidikan Islam yang
ideal dapat diraih.
Menurut
Ramayulis, pendidik dalam pendidikan Islam setidaknya ada empat macam. Pertama,
Allah SWT sebagai pendidik bagi hamba-hamba dan sekalian makhluk-Nya. Kedua,
Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya telah menerima wahyu dari Allah kemudian
bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya kepada
seluruh manusia. Ketiga, orang tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga
bagi anak-anaknya. Keempat, Guru sebagai pendidik di lingkungan pendidikan
formal, seperti di sekolah atau madrasah. Namun pendidik yang lebih banyak
dibicarakan dalam pembahasan ini adalah pendidik dalam bentuk yang keempat.
2.
Kedudukan Pendidik
a.
Pendidik dalam al-Qur’an
Secara
eksplisit, memang tidak ditemukan ayat-ayat al-Qur’ann yang berbicara tentang
pendidik. Namun secara implisit, al-Qur’an membicarakan tentang pendidik. Hal
itu dapat dilihat dari konsep al-Qur’an tentang ilmu dan kedudukan orang-orang
yang berilmu. Orang yang berilmu ini tentunya memiliki hubungan erat dengan
pendidik, dimana pendidik adalah orang yang memiliki dan mengajarkan ilmu.
Dalam
al-Qur’an ditemukan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah memposisikan
pendidik pada tempat terhormat. Seperti firman-Nya:
Artinya:
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S.
al-Mujadilah/58: 11)
Selain
dari ayat di atas, juga terdapat firman Allah dalam surat az-Zumar tentang
posisi seorang pendidik dengan ilmu yang dimilikinya. Firman-Nya:
Artinya:
Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang
yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat
menerima pelajaran. (Q.S. az-Zumar/39: 9).
Selain
dari posisi di atas, seorang pendidik yang berilmu tersebut memiliki karakter
takut, tunduk dan taat kepada Allah (khasyyatullah). Hal ini berarti bahwa
secara implisit seorang pendidik memiliki kelebihan dari manusia lain ketika
menjalankan perintah Allah. Firman-Nya:
Artinya:
Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan
binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya
yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama .
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Q.S. Fathir/35: 28).
Menurut
Ramayulis, dari ayat-ayat yang berkenaan dengan ilmu (pendidik) di atas, dapat
disimpulkan bahwa Allah menempatkan seorang pendidik pada posisi yang
terhormat. Jika digunakan logika berfikir yang linear maka tentunya posisi
ulama akan terus meningkat derajatnya apabila ia mengaplikasikan ilmunya dalam
sikap hidup dan perilaku sehari-hari. Selanjutnya posisi terhormat seorang
pendidik tersebut akan terus meningkat ke derajat yang lebih tinggi bila ilmu
tersebut diwariskan kepada orang lain melalui usaha pendidikan.
b.
Pendidik dalam Hadis
Dari
beberapa hadis dapat dilihat bahwa Nabi Muhammad SAW juga memposisikan pendidik
di tempat yang mulia dan terhormat. Dia menegaskan bahwa ulama adalah pewaris
para nabi, sementara makna ulama adalah orang yang berilmu. Dalam perspektif
pendidikan Islam, pendidik termasuk ulama. Tegasnya, pendidik adalah pewaris para
nabi. Hadis itu berbunyi:
Artinya:
…...Para ulama (guru) adalah pewaris para nabi…(Dari Abu Darda’ r.a. dan
diriwayatkan oleh Ibn Majah)
Hadis
di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan perhatian yang besar
terhadap ”pendidik” sekaligus memberikan posisi terhormat kepadanya. Hal ini
beralasan mengingat peran pendidik sangat menentukan dalam mendidik manusia
untuk tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan risalah yang dibawa oleh
Rasulullah SAW.
c. Pendidik dalam Sistem Pendidikan Nasional
c. Pendidik dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam
sejarah bangsa Indonesia, status pendidik juga mendapat penghormatan yang
mulia. Bahkan sering dikenal pepatah yang menyebutkan bahwa guru adaha ”digugu
dan ditiru”. Di beberapa wilayah Indonesia, ada beberapa ungkapan populer untuk
menyebut guru. Di Minangkabau, misalnya, guru biasanya disebut Buya berasal
dari kata abuyya yang berarti Bapakku tercinta; sementara di daerah lain,
seperti Sunda, dikenal sebutan Yang guru, Nyai guru, Kang guru, Uwa guru dan
Aki guru. Walaupun sebutan itu ditujukan kepada guru yang memiliki keunggulan,
namun hal ini bisa dijadikan alasan kuat untuk menyatakan bahwa guru berada
pada posisi terhormat di mata masyarakat.
Dalam
sistem pendidikan nasinal, pendidik dikenal dengan beberapa sebutan, seperti
yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 1 ayat (6): ” Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
Sementara
dalam pendidikan formal, pendidik dikenal dengan sebutan guru untuk tingkat
sekolah dasar dan menengah dan dosen untuk tingkat perguruan tinggi. Hal ini
dapat dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Pada Bab II pasal 2 disebutkan bahwa:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Dalam
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8 disebutkan juga bahwa
”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.”
Kompetensi yang dimaksud dijelaskan sebelumnya pada pasal 1 ayat (10): ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Sedangkan kompetensi itu meliputi empat aspek, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) ”Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Adanya konstitusi di atas menunjukkan bahwa pendidik memang memiliki peran penting serta berkedudukan yang mulia dan terhormat, tidak saja dalam perspektif Islam, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Hal ini tentunya berangkat dari kesadaran bahwa pendidik memiliki peran strategis sekaligus memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan dan peningkatan peradaban suatu bangsa.
Kompetensi yang dimaksud dijelaskan sebelumnya pada pasal 1 ayat (10): ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Sedangkan kompetensi itu meliputi empat aspek, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) ”Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Adanya konstitusi di atas menunjukkan bahwa pendidik memang memiliki peran penting serta berkedudukan yang mulia dan terhormat, tidak saja dalam perspektif Islam, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Hal ini tentunya berangkat dari kesadaran bahwa pendidik memiliki peran strategis sekaligus memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan dan peningkatan peradaban suatu bangsa.
Berkaitan
dengan ini, maka dalam pendidikan Islam disebutkan bahwa pendidik dipandang
sebagai abu al-ruh (orang tua spiritual atau rohani) bagi para muridnya. Guru
hadir di hadapan muridnya dalam kelas memberikan bimbingan jiwa dengan berbagai
hikmah, dan mauizhah dalam melaksanakan pendidikan, terutama dalam membimbing
akhlak dan moral. Atas dasar ini maka menghormati pendidik juga berarti
menghormati Bapaknya (orang tua) sendiri, dan penghargaan terhadap pendidik berarti
juga menghargai orang tuanya juga.
3.
Tugas Pendidik
Mengenai
tugas pendidik dalam perspektif pendidikan Islam, Ramayulis membaginya ke dalam
dua tugas, yaitu tugas umum dan tugas khusus. Secara umum, tugas pendidik
adalah mengemban misi rahmatan li al-‘ālamīn, yakni suatu misi yang mengajak
manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah guna memperoleh
keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi dikembangkan kepada pembentukan
kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh, dan bermoral tinggi.
Secara khusus, tugas pendidik ada tiga macam. Pertama, sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan. Kedua, sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia. Ketiga, sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Tugas ketiga ini menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
Secara khusus, tugas pendidik ada tiga macam. Pertama, sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan. Kedua, sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia. Ketiga, sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Tugas ketiga ini menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
Sementara
Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, seperti yang dikutip Samsul Nizar, bahwa tugas
pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, serta
membawa hati manusia untuk taqarrub ila Allah. Para pendidik hendaknya
mengarahkan peserta didik untuk mengenal Allah lebih dekat melalui seluruh
ciptaannya. Para pendidik dituntut untuk dapat mensucikan jiwa peserta
didiknya. Hanya dengan melalui jiwa-jiwa yang suci manusia akan dapat dekat
dengan Khaliq-Nya. Begitu pula an-Nahlawi berpendapat bahwa selain bertugas
mengalihkan berbagai pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik, tugas
utama yang perlu dilakukan pendidik adalah tazkiyat an-nafs yaitu
mengembangkan, membersihkan, mengangkat jiwa peserta didik kepada Khaliq-Nya,
menjauhkan dari kejahatan, dan menjaganya agar tetap berada pada fitrah-Nya
yang hanif. Pendapat ini menunjukkan bahwa tugas seorang pendidik yang tidak
kalah penting adalah sebagai muzakky.
Dalam
al-Qur’an juga disinggung bahwa tugas pendidik—dalam konteks pendidik sebagai
waratsatul an-biya’—memang bertugas sebagai sekaligus mu’allim sebagai muzakky.
Hal ini sesuai dengan tugas Rasul dalam firman-Nya:
Artinya:
Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni'mat Kami kepadamu) Kami telah
mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada
kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta
mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (Q.S. al-Baqarah/2:
151).
4.
Karakteristik Pendidik
Perlu
juga dipahami bahwa pendidik dalam pendidikan Islam memiliki karakteristik
tersendiri. Karakteristik ini tentunya membedakan pendidik dalam perspektif
pendidikan Islam dengan pandangan pendidikan non-Islam lainnya. Al-Abrasy
mengemukakan beberapa karakteristik pendidik.
a)
Seorang pendidik bersifat zuhud, artinya melaksanakan
tugasnya bukan semata-mata karena materi, melainkan mendidik untuk mencari
keridhaan Allah.
b)
Seorang pendidik
harus bersih tubuhnya, jauh dari dosa dan kesalahan, bersih jiwanya, terhindar
dari dosa, sifat ria dengki, permusuhan, dan sifat –sifat tercela lainnya.
c)
Seorang pendidik harus ikhlas dalam menjalankan tugasnya dan
memiliki sifat-sifat terpuji lainnya, seperti rendah hati, jujur, lemah lembut,
dan sebagainya.
d)
Seorang pendidik mesti suka memaafkan orang lain, terutama
kesalahan peserta didiknya, lalu ia juga sanggup menahan diri, menahan
kemarahan, lapang hati, banyak sabar dan mempunyai harga diri.
e)
Seorang pendidik harus mencintai peserta didiknya seperti
cintanya terhadap anak-anaknya sendiri dan memikirkan keadaan mereka seperti ia
memikirkan keadaan anak-anaknya.
f)
Seorang pendidik harus mengetahui karakter/tabiat peserta
didiknya.
g)
Seorang pendidik mesti menguasai pelajaran yang ia berikan.
Sementara
an-Nahlawi menyebutkan beberapa karakteristik seorang pendidik, yaitu:
a.
Mempunyai watak dan sifat rubbaniyah yang terwujud dalam
tujuan, tingkah laku, dan pola pikirnya.
b.
Bersifat ikhlas; melaksanakan tugasnya sebagai pendidik
semata-mata untuk mencari ridha Allah dan menegakkan kebenaran.
c.
Bersifat sabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada
peserta didik.
d.
Jujur dalam menyampaikan apa yang diketahuinya.
e.
Senantiasa membekali diri dengan ilmu, kesediaan diri untuk
terus mendalami dan mengkajinya lebih lanjut.
f.
Mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi sesuai
dengan prinsip-prinsip penggunaan metode pendidikan.
g.
Mampu mengelola kelas dan peserta didik, tegas dalam
bertindak dan proporsional.
h.
Mengetahui kondisi psikis peserta didik.
i.
Tanggap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang dapat
mempengaruhi jiwa, keyakinan atau pola berpikir peserta didik.
j.
Berlaku adil terhadap peserta didiknya.
Dari karakteristik di atas dapat
dipahami bahwa pendidik dalam pandangan Islam memiliki posisi yang tinggi dan
terhormat. Namun tugas yang mesti mereka emban tidaklah mudah, sebab Islam
menuntut pendidik tersebut melakukan terlebih dahulu apa-apa yang akan ia
ajarkan. Dengan begitu, pendidik akan mampu menjadi teladan (uswah) bagi
peserta didiknya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh pendidik yang mulia,
yaitu Nabi Muhammad SAW.
Ibn Khaldun, dalam kitabnya Muqaddimah, juga berpendapat bahwa seorang guru harus memiliki karakter yang baik. Dalam hal ini ia mengutip wasiat al-Rasyd kepada Khalaf bin Ahmar, guru puteranya MUhammad al-Amin. Wasiat ini merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru. Wasiat itu berbunyi,
"O Ahmar, Amirul Mu'minin telah mempercayakan anaknya kepada Anda, kehidupan jiwanya, dan buah hatinya. Maka, ulurkan tangan Anda padanya, dan jadikan dia taat pada Anda. Ambillah tempat di sisinya yang telah Amirul Mukminin berikan pada Anda. Ajari dia membaca Al Qur'an. Perkenalkan dia sejarah. Ajak dia meriwayatkan syiir-syiir dan ajari dia Sunnah-sunnah Nabi. Beri dia wawasan bagaimana berbicara dan memulai suatu pembicaraan secara baik dan tepat. Larang dia tertawa, kecuali pada waktunya. Biasakan dia menghormati orang-orang tua Bani Hasyim yang bertemu dengannya, dan agar ia menghargai para pemuka militer yang datang ke majlisnya. Jangan biarkan waktu berlalu kecuali jika Anda gunakan untuk mengajarnya sesuatu yang berguna, tapi bukan dengan cara yang menjengkelkannya, cara yang dapat mematikan pikirannya. Jangan pula terlalu lemah-lembut, bila umpamanya ia mencoba membiasakan hidup santai. Sebisa mungkin, perbaiki dia dengan kasih-sayang dan lemah-lembut. Jika dia tidak mau dengan han itu, Anda harus mempergunakan kekerasan dan kekasaran."
Wasiat di atas menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh setiap pendidik. Dari wasiat itu pula dapat disimpulkan bahwa setiap pendidik mesti bijaksana dalam mendidik anaknya, penuh kesabaran dan kasih sayang serta tanggung jawab yang tinggi sehingga si anak memiliki kompetensi di bidang yang ia ajarkan.
5. Persyaratan Pendidik
Dari penjelasan tugas dan karakteristik pendidik di atas, dapat dipahami bahwa menjadi seorang pendidik yang sesungguhnya tidaklah mudah; butuh upaya yang sungguh-sungguh. Agar tugas tersebut dapat dijalankan dan karakteristik pendidik itu bisa dimiliki, maka seorang guru harus memiliki beberapa persyaratan. Al-Kanani (w. 733 H), seperti yang dikutip oleh Ramayulis, bahwa ada beberapa persyaratan seorang pendidik dalam pandangan pendidikan Islam. Persyaratan tersebut sebagai berikut:
Pertama, syarat-syarat pendidik berhubungan dengan dirinya sendiri, yaitu:
1. Pendidik hendaknya senantiasa insyaf
akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia
memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya ia tidak
mengkhianati amanat itu, malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
2. Pendidik hendaknya memelihara
kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaannya ialah tidak mengajarkannya
kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut
ilmu untuk kepentingan dunia semata.
3. Pendidik hendaknya bersifat zuhud.
4. Pendidik hendaknya tidak
berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan,
harta, prestise atau kebanggaan atas orang lain.
5. Pendidik hendaknya menjauhi mata
pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa
mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan hara
dirinya di mata orang banyak.
6. Pendidik hendaknya memelihara
syi’ar-syi’ar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid,
mengucapkan salam, dsb.
7. Pendidik hendaknya rajin melakukan
hal-hal yang disunahkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti
membaca al-Qur’an, berzikir dan shalat tengah malam.
8. Pendidik hendaknya memelihara akhlak
yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari
akhlak buruk.
9. Pendidik hendaknya selalu mengisi
waktu-waktu luangnya dengan hala-hal yang bermanfaat, seperti beribadah,
membaca, mengarang, dsb.
10. Pendidik hendaknya selalu belajar
dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah dari
padanya, baik dari segi kedudukan maupun usianya.
11. Pendidik hendaknya rajin meneliti, menyusun
dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan
untuk itu.
Kedua, syarat-syarat yang
berhubungan dengan pelajaran (syarat-syarat paedagogis-didaktis), yaitu:
1. Sebelum keluar dari rumah untuk
mengajar, hendaknya pendidik bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan
pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syari’at.
2. Ketika keluar dari rumah, hendaknya
pendidik selalu berdoa agar tidak sesat menyesatkan dan terus berzikir kepada
Allah SWT. Artinya, sebelum mengajarkan ilmu, seorang pendidik harus
membersihkan hati dan niatnya.
3. Hendaknya pendidik mengambil tempat
pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua peserta didik.
4. Sebelum mulai mengajar, pendidik
hendaknya membaca sebagian dari ayat al-Qur’an agar memperoleh berkah dalam
mengajar, kemudian membaca basmalah.
5. Pendidik hendaknya mengajarkan
bidang studi sesuai dengan hirarki nilai kemuliaan dan kepentingan yaitu tafsir
al-Qur’an, hadis, ilmu-ilmu ushuluddin, ushul fiqh, dan seterusnya.
6. Hendaknya pendidik selau mengatur
volume suaranya agar tidak terlalu keras.
7. Hendaknya pendidik menjaga
ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu.
8. Pendidik hendaknya menegur peserta
didik-peserta didik yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas.
9. Pendidik hendaknya bersikap bijak
dalam melalkukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan jawaban pertanyaan.
10. Terhadap peserta didik, pendidik
hendaknya berperilaku wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa
telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.
11. Pendidik hendaknya menutup setiap
akhir kegiatan pembelajaran dengan kata-kata wallahu a’lam yang menunjukkan
keikhlasan kepada Allah SWT.
12. Pendidik hendaknya tidak mengasuh
bidang studi yang tidak disukainya.
Ketiga, syarat-syarat pendidik di
tengah-tengah peserta didiknya, antara lain:
1. Pendidik hendaknya mengajar dengan
niat mengharapkan ridha Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’,
menegakkan kebenaran, melenyapkan kebatilan, dan memelihara kemaslahatan umat.
2. Pendidik hendaknya menolak untuk
mengajar peserta didik yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
3. Pendidik hendaknya mencintai peserta
didiknya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
4. Pendidik hendaknya memotivasi
peserta didik untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
5. Pendidik hendaknya menyampaikan
pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar peserta didiknya dapat
memahami pelajaran.
6. Pendidik hendaknya melakukan
evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya.
7. Pendidik hendaknya bersikap adil
terhadap semua peserta didiknya.
8. Pendidik hendaknya berusaha membantu
memenuhi kemaslahatan peserta didik, baik dengan kedudukan ataupun hartanya.
9. Pendidik hendaknya terus memantau
perkembangan peserta didik, baik intelektual maupun akhlaknya. Peserta didik
yang shaleh akan menjadi “tabungan” bagi pendidik, baik di dunia maupun di
akhirat.
Syarat-syarat di atas harus
diupayakan oleh seorang guru secara optimal sehingga ia akan menjadi guru yang
profesional, baik dalam kemampuan paedagogik, profesional, individual hingga
kepada sosialnya. Semua kemampuan/kompetensi tersebut tentunya berlandaskan
kepada ajaran Islam.
Komentar
Posting Komentar